cover
Contact Name
Moch. Yusuf. P
Contact Email
otentik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
otentik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 26555131     EISSN : 26853612     DOI : -
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2022): Januari" : 5 Documents clear
ADDENDUM DIBAWAH TANGAN DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Irma Lina Habibah; Nila Arzaqi
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3341

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi perekonomian di Indonesia salah satunya dengan cara restukturisasi kredit perbankan. Pandemi Covid -19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian sendiri, oleh karena itu perbankan sebagai salah satu agen pembangunan memberikan restrukturisasi kredit perbankan melalui addendum dibawah tangan. Restrukturisasi kredit dilakukan sebagai stimulus peningkatan ekonomi secara nasional. Pihak Bank memberikan kemudahan debitur terdampak Covid-19 saat pengajuan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembuatan addendum dibawah tangan dengan tanpa legalisasi secara notariil. Kekuatan addendum dibawah tangan perjanjian kredit pada perbankan bergantung pada pengakuan para pihak mengakui atau menyangkal terhadap kebanaran isi, tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal ini pihak bank jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau sering disebut wanprestasi dalam addendum perjanjian kredit yang dilakukan dibawah tangan dengan jaminan hak tanggungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan upaya menyelesaikan kredit dengan jalur litigasi yaitu melakukan penyelesaian secara damai dengan menjual obyek hak tanggungan dibawah tangan, dan upaya yang terakhir dengan jalur non litigasi
ETIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN MORAL PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015) Wiwin Musdiyanti; Muttaqin Choiri; Nova Dwi Oktafiana; Devy Rahmada Faulina; Diana Rochmawati; Mufridatul Imama
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3342

Abstract

Jabatan Notaris sebagai jabatan profesi di dalam memberikan jasa (pelayanan) kepada masyarakat, menuntut pentingnya ditentukan suatu norma atau standarisasi di dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Notaris dituntut untuk tetap menjaga perilaku, martabat dan kehormatan sebagai pejabat umum mengingat pentingnya peranan dan kedudukan Notaris dalam masyarakat. Etika dan pertanggunjawaban moral profesi notaris merupakan dasar penegakan kode etik profesi notaris yang telah tertuang dalam undangundang jabatan notaris. Notaris hakikatnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan. Seseorang yang menjabat sebagai notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan berpegang pada kode etik notaris. Dalam menjalankan jabatanya untuk melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam jabatan notaris. Namun dalam prakteknya notaris sering terlibat perkara pidana maupun perdata yang disebabkan oleh kelalaian atapun pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Adanya undang-undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015 diharapkan dapat menjebatani para profesi notaris dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menerapkan moral didalamnya secara menyeluruh. Sehingga profesi notaris menjadi profesi yang tegak dengan kode etiknya.
PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Agung Iriantoro
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3343

Abstract

Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan dalam Masa Pandemi Covid 19 berbeda dari perbedaan tersebut terletak pada protocol kesehatan dan kehadiran penghadap berdasarkan SK Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b) berkenaan dengan itu, kami menghimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.c.kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut : Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.d.terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperthatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Hambatan-hambatan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan pada masa Pandemi Covid 19 adalah penghadap yang tidak menaati aturan pemerintah mengenai Protokol kesehatan.
DEGRADASI AKTA HIBAH WASIAT DARI AKTA AUTENTIK MENJADI SURAT DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN DAMPAK PENERAPAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALFIAN LA ODE
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3344

Abstract

Sanksi terhadap akta autentik yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta. Di dalam kasus Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3466 K/PDT/2016 di dalam pertimbangan hukum Akta Hibah Wasiat (legaat) nomor 6 tanggal 9 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H. Notaris di Kota Depok dinyatakan tidak batal demi hukum tetapi mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana suatu akta hibah wasiat di perlakukan dalam pembagian harta warisan jika akta tersebut mengalami degradasi. Dan juga bagaimana suatu akta hibah wasiat dapat mengalami penurunan kekuatan pembuktian di dalam suatu putusan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Simpulan penelitian adalah Akta Hibah Wasiat (legaat) terbukti dalam pembuatannya terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris yang menyebabkan akta tersebut terdegradasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata terhadap suatu surat di bawah tangan jika diakui oleh para pihak atau terdapat bukti yang diakui secara hukum menguatkan akta tersebut, maka dapat menimbulkan bukti lengkap seperti akta autentik.
KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012 Nur Fitriayu Surachman
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3345

Abstract

Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5